Halaman

Welcome to my blog !

Selasa, 08 Januari 2013

KERJA SAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN BIDANG JASA DI ASEAN




oleh : Eka Pawit Martiana
Selasa, 02 Desember 2008 


Sektor jasa memiliki peran strategis dalam perekonomian negara-negara ASEAN mengingat rata-rata 40 – 50% dari PDB negara-negara ASEAN disumbang oleh sektor jasa dan persentase kontribusinya terhadap PDB dari waktu ke waktu terus menunjukkan kecenderungan peningkatan. Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh WTO dan Sekretariat ASEAN, ekspor jasa ASEAN ke pasar dunia terus meningkat dari US$54.8 miliar (1998) menjadi US$96.7 miliar (2004). Pada tahun 2006 diperkirakan nilai ekspor ASEAN ke pasar dunia sebesar US$120.9 miliar. Kecenderungan yang sama terjadi pula pada impor jasa ASEAN dari pasar dunia yang terus memperlihatkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 1998 tercatat nilai impor jasa ASEAN adalah sebesar USD60.4 miliar dan meningkat hingga USD122.0 miliar di tahun 2004. Ditaksir nilai impor jasa ASEAN mencapai USD150.3 miliar di tahun 2006.

Kerangka Persetujuan Jasa ASEAN (ASEAN Framework Agreement on Services/ AFAS) lahir di atas kesadaran akan makin pentingnya peran sektor jasa dalam perekonomian bangsa-bangsa di Asia Tenggara. Penandatangan dokumen kesepakatan pada tanggal 15 Desember 1995 saat KTT ASEAN ke-5 digelar oleh para menteri ekonomi ASEAN di Bangkok, Thailand merupakan bukti dukungan dan upaya bersama negara-negara ASEAN untuk mendorong arus perdagangan jasa secara bebas. AFAS yang dibahas dalam Komite Kordinasi Jasa (Coordinating Committee on Services / CCS) dimaksudkan untuk menghapus secara substansial hambatan-hambatan perdagangan jasa antara negara-negara ASEAN guna meningkatkan efisiensi dan daya saing para penyedia jasa ASEAN. 
CCS merupakan forum utama sektor jasa di luar jasa keuangan dan transportasi udara, mewadahi 155 subsektor jasa berdasarkan klasifikasi GATS W/120. Forum CCS mencakup perundingan di tingkat CCS Leader yang menentukan tahapan liberalisasi di negara anggota ASEAN berupa paket komitmen di bawah AFAS, pertemuan Kelompok Kerja Sektoral dan penyusunan Mutual Recognition Agreement (MRA). 

1. Kerangka Persetujuan Jasa ASEAN (AFAS)
AFAS memberikan tuntunan bagi negara-negara ASEAN untuk meningkatkan Akses Pasar secara progresif dan menjamin Perlakuan Nasional yang setara bagi para penyedia jasa di kawasan ASEAN. Seluruh isi kesepakatan dalam AFAS konsisten dengan kesepakatan internasional bagi perdagangan jasa yang ditetapkan dalam GATS – WTO. Keberadaan AFAS mendorong negara-negara ASEAN untuk membuat komitmen melebihi apa yang diberikan dalamGATS. 
Guna mempercepat liberalisasi perdagangan jasa di ASEAN, para menteri ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Ministers atau AEM) menandatangani Protokol untuk Mengamandemen AFAS pada tanggal 2 September 2003 di Phnom Penh, Kamboja. Isi pokok dari protokol tersebut adalah dimungkinkannya
Penerapan formula “ASEAN minus X” dalam pelaksanaan komitmen jasa di antara negara-negara anggota. Dengan formula tersebut, negara-negara ASEAN yang siap untuk meliberalisasikan satu sektor jasa tertentu dapat tetap melakukannya tanpa berkewajiban untuk memberikan manfaat tersebut ke negara-negara yang tidak turut serta. Sebagai tindak lanjut penandatanganan kesepakatan dan dalam rangka pencapaian tujuan AFAS, rangkaian perundinganpun segera dilaksanakan. Empat putaran perundingan telah dilakukan sejak 1 Januari 1996, dan tiap putaran telah menghasilkan paket-paket komitmen yang disusun dalam sektor/subsektor yang disepakati dan moda suplai. Selanjutnya, berdasarkan keputusan AEM pada Pertemuan Informal yang diselenggarakan pada 28 Juni 1999 di Auckland, Selandia Baru, para Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan ASEAN mengambil alih kepemimpinan khusus dalam liberalisasi jasa keuangan dan jasa perhubungan udara. 
Secara keseluruhan 6 (enam) paket komitmen di bawah AFAS telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan ditandatangani oleh AEM. Di samping itu, terdapat pula dua paket komitmen tambahan dalam jasa keuangan yang ditandatangani oleh para menteri keuangan ASEAN (Paket Komitmen Jasa Keuangan Kedua dan Ketiga di bawah AFAS) dan dua paket komitmen tambahan dalam jasa perhubungan udara yang ditandatangani oleh para menteri perhubungan ASEAN (Paket Komitmen Jasa Perhubungan Udara Keempat dan Kelima di bawah AFAS).
Cetak biru Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community atau AEC) yang ditandatangani oleh para kepala negara ASEAN pada KTT ASEAN ke-13 pada tanggal 20 November 2007 di Singapura telah meletakkan landasan nyata bagi negara-negara anggota untuk mencapai arus perdagangan bebas dalam bidang jasa paling lambat tahun 2015. Walaupun demikian, penetapan target waktu tersebut tetap memasukkan unsur fleksibilitas bagi para anggotanya.
Tahap perundingan selanjutnya sudah memasuki tahap perundingan paket komitmen AFAS ke-7. Pada pertemuan CCS ke-53, 19-22 Februari 2008 di Siem Reap, Kamboja, telah disepakati bahwa paket komitmen AFAS ke-7 akan diselesaikan pada tahun 2008 dan tidak lagi menggunakan ASEAN Universe List (AUL), namun GATS W/120 universe list. Target jumlah threshold untuk paket komitmen ini ditetapkan paling sedikit mencakup 65 subsektor.
2. Pertemuan Kelompok Kerja Sektoral 
Pada pertemuan CCS ke-53, 19-22 Februari 2008 di Siem Reap, Kamboja, para CCS Leader menyepakati restrukturisasi komposisi kelompok kerja sektoral sehingga optimal dan relevan dalam pencapaian AEC Blueprint serta menyetujui perubahan daftar negara yang menjadi koordinator dari kelompok kerja sektoral. Indonesia dalam hal ini ditunjuk menjadi kordinator kelompok kerja Jasa Konstruksi menggantikan Brunei, dan Singapura menggantikan Filipina menjadi kordinator kelompok kerja Jasa Bisnis. Pada pertemuan CCS tersebut, tercatat dilangsungkannya 6 (enam) pertemuan Kelompok Kerja Sektoral yakni Pertemuan Kelompok Kerja Jasa Bisnis, Jasa Konstruksi, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan, Jasa Logistik dan Perhubungan, serta Jasa Telekomunikasi dan Teknologi Informasi.
Dalam Pertemuan Kelompok Kerja Jasa Bisnis, antara lain disepakati untuk dilakukannya verifikasi draft inventor of impediments untuk seluruh sub sektor dalam Jasa Bisnis.
Hasil pertemuan Kelompok Kerja Jasa Konstruksi antara lain mencatat bahwa foreign equity participation (FEP) saat ini telah mencapai 51% sehingga peningkatan FEP akan menjadi salah satu isu pembahasan yang penting pada pertemuan berikutnya. Adapun pada Pertemuan Kelompok Kerja Jasa Pendidikan antara lain disepakati untuk melakukan pengumpulan informasi berkenaan dengan kebutuhan kualifikasi bagi teacher’s registration sebelum ditentukan perlu tidaknya MRA. 
Pada Pertemuan Kelompok Kerja Jasa Kesehatan tidak dihasilkan kesepakatan khusus dan masih membahas Improved Offers dari beberapa negara yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Viet Namuntuk Paket Komitmen AFAS ke-7. Hasil pertemuan Kelompok Kerja Jasa Logistik dan Perhubungan antara lain disepakati bahwa penetapan tenggat waktu bagi liberalisasi Perhubungan termasuk Perhubungan Laut tidak sama dengan tenggat waktu bagi Logistik.
Sedangkan pada Pertemuan Kelompok Kerja Jasa Telekomunikasi dan Teknologi Informasi disepakati perlunya penunjukan contact point bagi Kelompok Kerja tersebut. Di samping itu karena masih ditemui kesulitan dalam transisi pengklasifikasian subsektor dari pendekatan licensing regime ke penerapan GATS W/120, disepakati perlunya pelatihan atas pemetaan komitmen AFAS dengan pendekatan GATS W/120.
3. Mutual Recognition Agreement (MRA)
MRA merupakan perkembangan terbaru dalam kerja sama perdagangan jasa ASEAN yang ditujukan untuk mempermudah pergerakan penyedia jasa profesional di kawasan ASEAN. Dengan adanya MRA, para negara penandatangan kesepakatan saling memberikan pengakuan atas kualifikasi para penyedia jasa profesional yang berasal dari negara-negara tersebut. Hingga kini ASEAN telah menyepakati 4 (empat) MRA, yaitu :
  • MRA untuk Jasa Rekayasa, yang ditandatangani pada tanggal 9 Desember 2005 di Kuala Lumpur, Malaysia
  • MRA untuk Jasa Keperawatan, yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2006 di Cebu, Filipina
  • MRA untuk Jasa terkait Arsitek dan Framework Arrangement for the Mutual Recognition of Surveying Qualifications, yang keduanya ditandatangani pada tanggal 19 November 2006 di Singapura.
Hingga kini, beberapa negara ASEAN telah menyampaikan notifikasi keikutsertaannya dalam MRA tersebut di atas.


Tanggapan saya tentang masalah kerja sama ekonomi dan perdagangan bidang jasa di ASEAN

Dengan adanya perjanjian AFAS saat ini banyak sekali persaingan dibidang jasa baik  jasa dalam pembangunan, keuangan maupun dibidang jasa transportasi. Ada beberapa kekurangan dan kelebihan adanya perjanjian AFAS, kelebihanya yaitu didalam suatu Negara apabila terdapat kekurangan jasa dapat langsung tertanggulangi karena perjanjian AFAS mempermudah masuknya suatu jasa dari luar. Selain itu tinggkat harga layanan jasa semakin murah dikarenakan banyaknya persaingan jasa yang ada. Perjanjian AFAS tak luput dari kekurangan salah satunya yaitu dapat mematikan industry jasa dalam negeri apabila terdapat banyaknya jasa dari luar yang dikarenakan harga dan tingkat kualitas yang lebih baik.
Indonesia sebagai Negara yang berkembang saat ini membutuhkan banyak sekali jasa dibidang pembangunan. Dengan adanya perjanjian AFAS saat ini banyak sekali jasa dalam bidang pembangunan baik jasa dari luar maupun dalam yang bersain untuk mendapatkan konsumen. Di Indonesia jasa yang dari luar banyak berada dibidang sector pembangunan hal ini membuat persaingan dibidang pembangunan semakin ketat sehingga memiliki dampak industri jasa di Indonesia harus lebih ditingkatkan kualitasnya agar tidak kalah saing dengan penyedia jasa dari luar.
Perjanjian AFAS juga dapat menguntungkan salah satu pihak seperti jasa pengeboran yang ada di Indonesia dikarenakan sebagaian besar pengeboran minyak yang ada di Indonesia banyak berasal dari luar. Pertamina sebagai salah satu contoh jasa dibidang pertambangan atau pengeboran yang berasal dari Indonesia hanya  mempunyai kuota sebesar 30% sisanya dikuasai oleh pihak asing seperti exson, pretonas dan masih banyak lagi. Hal ini sebenarnya dapat diatasi dengan memperketat regulasi perijinan dari pemerintah  sehingga penyedia jasa local lebih banyak menguasai di dalam negeri.
Pada akhirnya meskipun AFAS mempunyai kelebihan dan kekurangan seharusnya kita tanggapi dengan sikap positif sehingga perjanjian AFAS nantinya tidak akan menguntungkan salah satu pihak saja tetapi sama sama untuk mengembangkan pekekonomian di wilayah ASEAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar