Halaman

Welcome to my blog !

Selasa, 08 Januari 2013

HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN


Oleh : Eka Pawit Martiana 

1. HAKIKAT PROFESI
Pembahasan tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu: profesi, Profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesinalisme. Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut kehlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya.Tegasnya lagi, suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang tanpa melalui pendidikan atau latihan dalam keahlian tertentu dan kurun waktu yang ditentukan pula. Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam konteks lainnya, profesionalitas menunjuk pada ukuran tingkatan atau jenjang kualifikasi suatu profesi.
Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orang itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Dapat dimaknai Profesionalisme menunjuk sebagai pandangan atau pahamtentang keprofesian. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penapilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah, sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkanstandar yang paling ideal darai kode etik profesinya.Suatu profesi berawal muncul dari adanya public trust atau kepercayaan masyarakat. Kepercayaan ini yang menetapkan suatu profesi dan membolehkan sekelompok ahli untuk bekerja secara profesional. Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan. Pertama, kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Keyakinan ini mengarahkan pada suatu pemahaman bahwa seorangprofesional adalah yang memiliki keahlian khusus dan kompetensi yang belum ditemukan di masyarakat luar. Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur masyarakat bedasarkan minat dan kepentingan masyarakat. Ketiga, persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi memiliki motivasi untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja. Persepsi ini menyangkut suatu keyakinan terhadap adanya kodifikasi mengenai prilaku professional. Kodifikasi dalam konteks ini merupakan standar (ukuran-ukuran) prinsip umum yang jelas, yang mengatur paara professional bersangkutan.
Konspsi profesi sperti di atas merupakan refleksi nurani pihak professional yang pernyataannya tesurat dan tersirat dalam standar kondifikasi, yang selanjutnya disebut kode etik. Oemar Hamalik, sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Oleh karena itu, seorang profesional yang melanggar standar etis profesinya akan berhadapan dengan sangsi tertentu, seperti hukuman atau protes masyarakat, kutukan Tuhan, bahkan hukuman oleh dirinya sendiri.
Suatu profesi mengandung unsur pengabdian. Menurut Oemar, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Profesi harus menimbulkan kebaikan ,keberuntungan dan kesempurnaan, serta kesejahteraan bagi mesyarakat.Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan sendiri. Misalnya: profesi keguruan mengabdikan dirinya bagi kepentingan peserta didik, profesi kedokteran mengabdikan diri bagi kepentingan pasien atau orang yang sakit.


v  Cirri-ciri Profesi
Secara esensial, sesunggguhnya cirri-ciri suatu  profesi sudah tersirat pada pembahasan hakikat profesi. Namun dalam pembahasan ini akan dikemukakan bagaimana rumusan cirri-ciri profesi menurut para ahli.Erik Hoyle mengemukaka enam cirri profesi, yaitu:
1.    a profession perform an essential social service (suatu profesi menunjukkan suatu pelayanan sosial).
2.    a profession is founded up on a systematic body of knowledge (suatu profesi didasari oleh tubuh keilmuan yang sistematis).
3.    a profession recuires a lengthy period of academic and practical training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan dalam periode waktu yang cukup lama).
4.    a profession has light degree of autonomy (suatu profesi memiliki otonomi yang tinggi).
5.    a profession has a code of ethics (suatu profesi memiliki kode etik)
6.    a profession generate in secvice growth (suatu profesi berkembang dalam proses pemberian layanan).
Suatu jabatan profesional harus mempunyai beberapa ciri pokok yaitu: (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat; (c) adanya pengawasandari suatu organisasi profesi seperti IDI, PGRI dan IPBI; (d) mempunyai kode etik sebagai landaasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi tersebut.
Dedi Supriadi mengemukakan lima ciri suatu profesi. Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikasi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas. Kelima, sebagai konsekuensi profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau materil.

v  Organisasi Profesi Kependidikan
Pertanyaan klasik yang sering muncul: apakah pekerjaan sebagai pendidik/guru dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Sesungguhnya pertanyaan tersebut keliru dan tidak usah dijawab. Bukan masalah “ya” atau “tidak”nya, akan tetapi yang terpenting adalah “seberapa banyak ciri-ciri suatu profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru?”.
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan/keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti FKIP di pelbagai universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seorang guru memperoleh imbalan finansial darimasyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
1.    FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
1.    Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para professional, membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2.    Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya  sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
  1. Penataran tingkat nasional dan wilayah;
  2. Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
  3. Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
  4. Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.

3.TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
  1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
  2. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
  3. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
  4. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
  5. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar