Oleh : Eka Pawit Martiana
1. HAKIKAT
PROFESI
Pembahasan tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang
berkaitan, yaitu: profesi, Profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan
profesinalisme. Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang
menuntut kehlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya.Tegasnya lagi,
suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang tanpa
melalui pendidikan atau latihan dalam keahlian tertentu dan kurun waktu yang
ditentukan pula. Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi
individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam konteks lainnya, profesionalitas
menunjuk pada ukuran tingkatan atau jenjang kualifikasi suatu profesi.
Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang
seharusnya dan menunjuk pada orang itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada
proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Dapat dimaknai Profesionalisme
menunjuk sebagai pandangan atau pahamtentang keprofesian. Profesionalisme
menunjuk pada (a) derajat penapilan seseorang sebagai profesional; tinggi,
rendah, sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja
berdasarkanstandar yang paling ideal darai kode etik profesinya.Suatu profesi
berawal muncul dari adanya public trust atau kepercayaan masyarakat. Kepercayaan
ini yang menetapkan suatu profesi dan membolehkan sekelompok ahli untuk bekerja
secara profesional. Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi
didasari oleh tiga perangkat keyakinan. Pertama, kepercayaan masyarakat
terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Keyakinan ini
mengarahkan pada suatu pemahaman bahwa seorangprofesional adalah yang memiliki
keahlian khusus dan kompetensi yang belum ditemukan di masyarakat luar. Kedua,
adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya
dan lebih lanjut diatur masyarakat bedasarkan minat dan kepentingan masyarakat.
Ketiga, persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah
anggota-anggota suatu profesi memiliki motivasi untuk memberikan pelayanan
kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja. Persepsi ini menyangkut suatu
keyakinan terhadap adanya kodifikasi mengenai prilaku professional. Kodifikasi
dalam konteks ini merupakan standar (ukuran-ukuran) prinsip umum yang jelas,
yang mengatur paara professional bersangkutan.
Konspsi profesi sperti di atas merupakan refleksi nurani
pihak professional yang pernyataannya tesurat dan tersirat dalam standar
kondifikasi, yang selanjutnya disebut kode etik. Oemar Hamalik, sampai pada
suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji
yang terbuka. Oleh karena itu, seorang profesional yang melanggar standar etis
profesinya akan berhadapan dengan sangsi tertentu, seperti hukuman atau protes
masyarakat, kutukan Tuhan, bahkan hukuman oleh dirinya sendiri.
Suatu profesi mengandung unsur pengabdian. Menurut Oemar,
suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka,
melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Profesi harus menimbulkan kebaikan
,keberuntungan dan kesempurnaan, serta kesejahteraan bagi mesyarakat.Pengabdian
seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada
kepentingan sendiri. Misalnya: profesi keguruan mengabdikan dirinya bagi
kepentingan peserta didik, profesi kedokteran mengabdikan diri bagi kepentingan
pasien atau orang yang sakit.
v Cirri-ciri Profesi
Secara esensial, sesunggguhnya cirri-ciri suatu
profesi sudah tersirat pada pembahasan hakikat profesi. Namun dalam pembahasan
ini akan dikemukakan bagaimana rumusan cirri-ciri profesi menurut para
ahli.Erik Hoyle mengemukaka enam cirri profesi, yaitu:
1. a profession perform an essential
social service (suatu
profesi menunjukkan suatu pelayanan sosial).
2. a profession is founded up on a
systematic body of knowledge (suatu
profesi didasari oleh tubuh keilmuan yang sistematis).
3. a profession recuires a lengthy
period of academic and practical training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan
dalam periode waktu yang cukup lama).
4. a profession has light degree of
autonomy (suatu profesi
memiliki otonomi yang tinggi).
5. a profession has a code of ethics (suatu profesi memiliki kode etik)
6. a profession generate in secvice
growth (suatu profesi
berkembang dalam proses pemberian layanan).
Suatu jabatan profesional harus mempunyai beberapa ciri
pokok yaitu: (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan
latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat;
(c) adanya pengawasandari suatu organisasi profesi seperti IDI, PGRI dan IPBI;
(d) mempunyai kode etik sebagai landaasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab profesi tersebut.
Dedi Supriadi mengemukakan lima ciri suatu profesi. Pertama,
pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikasi sosial karena diperlukan
mengabdi kepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan
tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif
serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat
dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin
ilmu, bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat,
ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas
dan tegas. Kelima, sebagai konsekuensi profesi secara perorangan ataupun
kelompok memperoleh imbalan finansial atau materil.
v Organisasi Profesi Kependidikan
Pertanyaan klasik yang sering muncul: apakah pekerjaan
sebagai pendidik/guru dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Sesungguhnya
pertanyaan tersebut keliru dan tidak usah dijawab. Bukan masalah “ya” atau
“tidak”nya, akan tetapi yang terpenting adalah “seberapa banyak ciri-ciri suatu
profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru?”.
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah
diterima bahwa jabatan kependidikan/keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan
sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada
masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan
melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam
lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti FKIP di pelbagai
universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung
oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini
juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seorang
guru memperoleh imbalan finansial darimasyarakat sebagai konsekuensi dari
layanan yang diberikannya.
1. FUNGSI ORGANISASI PROFESI
KEPENDIDIKAN
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu
profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat
bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi
kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai
pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas
keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi
ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
1. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi
tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan
para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut
begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan
falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif,
yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional
terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan
tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat
menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka
terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin
hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi
pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan
diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para professional,
membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan merupakan
organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi
kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat
pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut
diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan
dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk
melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan
itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan
Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan
kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara
jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai
wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara
tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan
kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan.
Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha
mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan
tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang
disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa
kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan
kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan
pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan
Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur
dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan
dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang
dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan
demikian , Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang
pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga
kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan
pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu
sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program
tidak terstruktur ini adalah:
- Penataran tingkat nasional dan wilayah;
- Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
- Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
- Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
3.TUJUAN
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi
kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal
61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan
dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional,
(4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan
visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
- Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar