oleh : Eka Pawit Martiana
Makna
dari Pancasila
Pancasila
terdiri dari dua suku kata yang berasal dari bahasa sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.
Pancasila sebagai ideology negara sudah ada sejak 1 Juni 1945, proses perumusan
Pancasila melalui beberapa tahap dan pertimbangan. Toh-tokoh pemuka Indonesia
seperti, Ir. Soekarno, Muh. Yamin dan Soepomo bersama-sama menuangkan buah
pikirannya dalam merumuskan dasar negara. Hingga tanggal 22 Juni 1945
menghasilkan rumusan dasar negara yang kita sebut dengan Pancasila.Dengan kata
lain Pancasila sebagai ideology adalah suatu pemikiran yang memuat pandangan
dasar dan cita-cita mengenai sejarah manusia, masyarakat, dan negara Indonesia
yang bersumber dari kebudayaan Indonesia. Lebih singkatnya Pancasila dapat
diartikan pandangan hidup bangsa. (Rukiyati, 2008: 89)
Pancasila
memiliki lima buah sila yang di dalamnya merupakan cirri dari kepribadian
bangsa Indonesia. Sila yang pertama berbunyi: “ Ketuhanan Yang Maha Esa”, bunyi
dari sila pertama ini memberi dasar atau acuan tentang hubungan manusia dengan
Tuhannya pada khususnya, dan hubungan bangsa dengan Tuhannya pada umumnya.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbentuk dari komponen suku-suku, dan
golongan. Setiap suku dan golongan diberi kebebasan untuk memeluk agama dan
kepercayaannya itu, sila pertama ini menegaskan bahwasanya negara Indonesia
bukanlah negara yang menganut satu agama.
Sila
yang kedua berbunyi: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, sila ini menegaskan
bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menjunjung tinggi hak dasar manusia atau
sering kita sebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut dapat dilihat dengan
adanya hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, kemudian pada setiap suku atau
individu bangsa Indonesia telah tertanam solidaritas dan mengedepankan
gotong-royong. Bangsa Indonesia memiliki etika dan peraturan yang dianut dan
ditaati hingga tercipta keadaan yang harmonis.
Sila
yang ketiga berbunyi, “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia yang mempunyai
latar belakang terbentuk dari beraneka ragam suku-suku, dapat dipastikan
perbedaan akan menjadi kendala. Sila ketiga ini memberi landasan dan dasar agar
bangsa Indonesia berastu padu menyamakan visi dan misi menuju bangsa yang
sejahtera.
Sila
keempat berbeunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”. Setiap individu atau golongan mempunyai pola
pikir, argument/pendapat, kepentingan
yang berbeda akan sulit untuk menemukan kesepakatan dan kesamaan bila
tidak dikordinasi dan adat wadah/tempat untuk menampung aspirasi-aspirasi itu.
Bunyi sila ini memberi solusi, dengan adanya musyawarah mufakat dari setiap
suku atau golongan dan pempin yang memutuskan, pada masa ini terlihat dengan
adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Presidan sebagai pengambil keputusan.
Sila kelima berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”, Sila ini menegaskan bahwasanya setiap warga
mempunyai persamaan hak dan kewajiban, hak untuk penghidupan yang layak ataupun
hak dalam menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab.
Berdasarkan
penjabaran di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila adalah sumber
tatanan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
bangsa Indonesia. Pancasila adalah awal dan cita-cita bangsa Indonesia.
What is Globalization?
Menurut asal katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.
Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan
sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini
tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan,
kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung
dari sisi mana orang melihatnya. Globalisasi adalah suatu proses
yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau
saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya,
ekonomi, politik maupun lingkungan (Budi Winarno: 2004). Globalisasi merupakan
karakteristik hubungan antara penduduk bumi ini yang melampaui batas-batas
konvensional seperti bangsa dan negara (Kelik Wardiono: 2000). Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang
mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Globalisasi pada hakikatnya adalah
suatu proses dari pikiran yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti
oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan
menjadi acuan bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Globalisasi
berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan. Teknologi informasi dan komunikasi
adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi.
Marthin Khor (2002: 11), menyatakan globalisasi memiliki dua ciri
utama yaitu: Pertama,peningkatan
konsentrasi dan monopoli berbagai sumber daya dan kekuatan ekonomi oleh
perusahaan transnasional maupun oleh perusahaan-perusahaan transnasional; Kedua,kebijakan dan mekanisme pembuatan
kebijakan nasional. Kebijakan-kebijakan nasional yang meliputi bidang-bidang
social, ekonomi, budaya dan teknologi yang sekarang ini beada dalam yuridiksi
(wilayah hukum) suatu pemerintahan dan masyarakat dalam suatu pemerintah dan
masyrakat dalam suatu wilayah Negara bangsa bergeser menjadi di bawah pengaruh
atau badan-badan internasional atau perusahaan besar pelaku ekonomi, keuangan
internasional.
Pada dasarnya, definisi dari globalisasi adalah konektivitas,
integrasi (perpaduan) dan kombinasi dari semua Negara di dunia melalui
perdagangan, budaya, investasi dan bentuk-bentuk interaksi lainya. Era
Globalisasi di Indonesia dapat dilihat atau dirasakan dengan adanya: 1) perkembangan
teknologi dan informasi, masyarakat dengan mudah mengakses informasi
pengetahuan dengan media internet; 2) Mobilitas social yang mengalami kemajuan
dengan hadirnya sarana-sarana transportasi yang lebih efektif dan efesian; 3)
Media telekomunikasi, seperti handphone
yang telah menjalar di setiap kalangan masyrakat.
Pancasila
di Era Globalisasi
Perkembangan
teknologi di masa kini yang semakin canggih yang seringkali menyebabkan
pergeseran norma-norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat telah memasuki fase baru di mana
nilai-nilai baru lahir akibat proses kemajuan ilmu teknologi dan informasi. Globalisasi telah menimbulkan dampak
diberbagai bidang, khususnya dalam bidang sosial budaya. Pengaruh positif dari globaliasasi adalah kompetisi/atau
persaingan. Persaingan sehat akan memacu kerja keras dan kedisiplinan, kita
bisa mengadobsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara luas, bebas dan terbuka
dari negara lain yang sudah lebih maju untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Kemudian pengaruh negatif dari globalisasi dalam aspek sosial budaya
yakni, munculnya sikap individualisme
yang melunturkan sikap toleransi dan norma sosial. Sikap individualisme ini
menyebabkan masyarakat tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa. Padahal, jati
diri bangsa kita yang terdapat pada Pancasila salah satunya mengutamakan
persatuan dan kesatuan, menghapus perbedaan dengan tujuan menyamakan visi misi.
Realita yang dapat dilihat di masa ini adalah banyaknya konflik-konflik etnik/suku
seperti yang terjadi di Papua, Poso, dan Aceh. Dilihat dari adanya
konlik-konflik etnik yang terjadi di Indonesia, memunculkan pertanyaan;
“Hilangkah pemahaman akan nilai Pancasila? Lupakah akan slogan Bhineka Tunggal
Ika?”. Pengaruh negatif berikutnya
adalah buruknya mental pada generasi muda. Generasi muda/remaja masa kini lupa
akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, Remaja kini lupa akan ikrar
Sumpah Pemuda. Remaja masa kini cenderung lebih mengadobsi budaya Barat, tidak
punya sopan santun. Hal lain yang banyak menyita perhatian adalah hilangnya
moral, dan rasa kemanusian pada remaja, hal ini dibuktikan dengan adanya
tawuran/tindakan anarkis antar pelajar, tindakan asusila, kekarasan remaja dan
lain sebagainya. Pada dasarnya sikap atau tindakan yang diperbuat wujud dari
kepribadian atau moral sesorang, sejak dari mengenyam bangku Sekolah Dasar kita
sudah diajarkan tentang Pendidikan Moral Pancasila. Pertanyaannya, mengapa saat
ini di lembaga-lembaga formal mengeliminasi atau mensubtitusi Pendidikan Moral
Pancasila?
Di
sisi lain era globalisasi terdapat berbagai macam budaya dan Ideologi dari
Negara lain yang masuk ke Indonesia, dan sebagian besar budaya itu telah
menjalar kepada bangsa Indonesia, contohnya ideologi fundamentalisme dan liberalisme.
Fundamentalisme adalah sebuah gerakan dalam sebuah aliran, paham atau agama
yang berupaya untuk kembali kepada apa yang diyakini sebagai dasar-dasar atau
asas-asas. Golongan fundamentalis adalah golongan yang melaksanakan hal yang
sangat fundamental atau mendasar. Gambaran yang bisa kita lihat dari adanya
faham ini adalah, golongan yang bertindak anarkis yang mengatasnamakan agama
atau kepercayaannya itu benar adanya, keanarkisan ini dipicu karena golongan
lain dianggap tidak sesuai dengan faham yang dianutnya.
Masih
basah dalam ingatan kita di mana media cetak dan media elektronik menyampaikan informasi
pada masyarakat tentang organisasi yang bernamakan Front Pembela Islam (FPI). Insiden Monas adalah istilah yang
digunakan oleh media dalam pemberitaannya mengenai “serangan” FPI yang dilancarkan pada Aliansi Kebangsaan Untuk
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas
pada 1 Juni
2008,
tepat pada hari kelahiran Pancasila. Insiden ini bermula ketika AKKBB akan
menggelar aksi di Monas, Jakarta, pada 1 Juni
2008
namun belum lama aksi dimulai, kumpulan masa AKKBB diserang oleh masa
beratribut FPI.
Massa FPI memukuli anggota Aliansi Kebangsaan dengan berbagai cara. Munarman
sebagai ketua Laskar Islam menyatakan bahwa penyerangan itu dilakukan karena
aksi ini merupakan aksi kelompok pendukung Ahmadiyah,
dan bukan untuk peringatan hari Pancasila
(http://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Monas). Insiden tersebut dinilai
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila atau nilai kemanusian, dapat kita
ketahui bagaimana faham seperti itu bisa berdampak negatif pada bangsa
Indonesia. Apapun alasannya, jika tindakan itu berwujud kekerasan dan merugikan
orang lain pastilah bertentangan dengan norma dan nilai Pancasila. Pristiwa atau
insiden tersebut dapat dicegah bila saja di antara du golongan itu bisa lebih
memahami makna Pancasila, dengan musyawarah dan diskusi perbedaan yang dialami
akan menemukan titik temu.
Liberalisme
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan
pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Singkatnya
liberalisme adalah sesuatu yang bebas, mengarah pada hak kebebasan manusia.
Contoh: golongan yang setuju atau pro dengan hubungan atau perkawinan sesama
jenis.
Adanya
fenomena ini dirasakan nilai Pancasila memudar, Pancasila tidak lagi dianggap
sebagai dasar hukum dan landasan norma-norma bagi bangsa Indonesia. Nasionalisme
dan jiwa Pancasila bangsa tidak lagi sesolid dan seteguh pada masa sebelumnya. Globalisasi menjadi pemicu hilangnya kepribadian
bangsa Indonesia itu sendiri, khususnya yang menyangkut tentang nilai dan
ideologi Pancasila. Akibatnya, Indonesia mengalami krisis kesejahteraan, krisis kedamaian, lupa akan identitas bangsa dan
perkembangan kebudayaan bangsa Indonesia terkikis digantikan dengan kebudayaan
dari negara lain yang masuk ke Indonesia.
Pancasila di era Globalisasi
mengambarkan situasi berikut, Pancasila menghadapi peperangan nyata tetapi tak
selazimnya perang, peperangan yang dihadapi pada infiltrasi (peresapan atau penetrasi)
budaya, pemikiran, perilaku dan lain sebagainya yang bisa menghancurkan bangsa.
Pancasila
sebagai Solusi/Pegangan Bangsa Indonesia dalam Menghadapi Globalisasi
Globalisasi
telah menimbulkan dampak di berbagai bidang, khususnya dalam bidang sosial
budaya. Dalam hal ini Pancasila akan menjawab tantangan globalisasi itu,
Pancasila akan mengerem dan memfilter
nilai-nilai globalisasi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila akan
memberi proteksi dan vitamin kepada bangsa Indonesia guna menghadapi virus
globalisasi. Pancasila akan membimbing bangsa Indonesia menjadi bangsa yang
lebih kuat dan lebih bijak dalam menghadapi budaya-budaya dari luar yang
sifatnya merugikan. Kekuatan Pancasila, akan menjaga keutuhan, kepribadian, dan
norma-norma luhur bangsa Indonesia. Dengan berpegang teguh pada nilai
Pancasila, bangsa Indonesia bisa mengambil nilai-nilai positif dari
globalisasi.
Pendidikan Pancasila
merupakan solusi yang
dapat mengerem dan mengurangi
dampak
negatif dari globalisasi. Dengan di
tanamkannya
pendidikan Pancasila, maka akan tertanam ideologi dan identitas bangsa yang
dimiliki bangsa Indonesia, sehingga Indonesia ke depannya
menjadi negara
yang memiliki kepribadian baik dan berkarakter. Salah satu bentuk pendidikan yang dapat
dilaksanakan adalah pendidikan moral
Pancasila. Dengan adanya pendidikan moral Pancasila bangsa kita dapat memiliki
moral yang baik yang berpegang teguh pada nilai Pancasila, dari sini
terciptalah
generasi penerus bangsa yang akan membangun
Indonesia menuju kesejahteraan. Di sinilah kita harus sadar akan pentingnya
menanam dan mengamalkan nilai Pancasila. Akhirnya, masyarakat dan bangsa Indonesia dapat menjaga
keharmonisan dalam kelangsungan
hidup di
negara Indonesia yang merdeka,
bersatu dan berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, serta penuh spirit
Pancasila untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur di masa mendatang.
Daftar
Pustaka
Rukiyati,
dkk. 2008. Pendidikan Pancasila Buku
Pegangan Kuliah. Yogyakarta: UNY Press.
Marthin
Khor. 2002. Globalisasi Perangkap Negara-negara Selatan. Yogyakarta: Penerbit
Cidelaras Pustaka Rakyat Cerdas
Sutrisno,
Slamet. 2006. Filsafat dan Ideologi
Pancasila. Yogyakarta:Penerbit Andi
Offset.
Widarnano,
Kelik. 2000. Problema Globalisasi
Persfektif Sosiologi Hukum Ekonomi dan Agama. Surakarta: Penerbit
Muhammadiyah University Press.
Winarno,
Budi. 2004. Globalisasi Wujud
Imperealisme Baru Peran Negara dalam Pembangunan. Yogyakarta: Penerbit
Tajidu Press.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Insiden_Monas)
http://anteladan.blogspot.com/2011/08/essay-pancasila-sebagai-dasar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar