Oleh : Eka Pawit
Martiana
Lingkungan
Hidup
Lingkungan atau lingkungan hidup dapat
didefinisikan sebagai suatu daerah dimana makhluk tinggal beserta keadaan dan
kondisi yang melingkupi makhluk hidup tersebut. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup, dijelaskan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya dan keadaan dan makhluk hidup
termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan
dan kesejahteraan manusia serta hidup lain.
Lingkungan hidup pada dasarnya terdiri
dari dua komponen. Pertama komponen fisik (abiotik) seperti air, tanah , batuan
iklim dan sebagainya. Kedua, komponen non fisik (biotik) seperti tumbuhan dan
jasad renik (mikroorganisme). Kedua komponen ini memiliki keterkaitan antara
satu unsur dengan unsur yang lain sehingga memunculkan ineraksi antarorganisme.
Semua makhluk hidup selalu bergantung kepada makhluk hidup yang lain. Tiap
individu akan selalu dengan individu lain. Interaksi demikianlah yang kita
lihat di lingkunga sekitar. Interaksi antarorganisme dapat diklasifikasikan
sebagai berikut: 1) Netral hubungan yang bersifat tidak menguntungkan dan tidak
merugikan; 2) Predasi hubungan antara pemangsa dan mangsa; 3) Paratisme
hubungan yang berbeda spesies yang bersifat merugikan; 4) Komensialisme
merupakan hubungan bersifat salah satu diuntungkan lainya tidak dirugikan; 5)
Mutualisme hubungan yang bersifat menguntungkan kedua belah pihak.
Manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk social mempunyai naluri untuk menyatu dengan manusia lain dan naluri
manusia untuk menyatu dengan lingkungan. Dengan begitu manusia akan dengan
mudah bersinergi dan berinteraksi dengan lingkungan.
Kondisi
Lingkungan hidup di era globalisai
Ketika populasi manusia belum
berkemban, hubungan antar manusia dengan lingkunganya berlangsung seimbang.
Namun, ketika populasi manusia meningkat sementara sumber daya alam relatif
tetap, maka kelangsungan hidup manusia dengan lingkungan mulai terancam,dengan
adanya sikap manusia yang negatif. Pada dasarnya hubungan manusia dan
lingkungan (alam) bagaikan simbiosis mutualisme, alam dan manusia tidak dapat
dipisahkan. Alam memberikan sumber kehidupan, menyediakan segala kebutuhan dan
memberikan keindahan. Seiring berjalanya waktu manusia bersikap tidak adil dan
curang, alam dan lingkungan diperlakukan sesuka hati, tanpa menghiraukan
tatanan yang ada, ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung
membawadampak pada kerusakan lingkungan hidup. Tindakan merusak lingkungan yang
sudah terjadi antara lain: a) Penebangan hutan secara liar (penggundulan); b)
Perburuan liar; c) Merusak hutan bakau; d) Penimbunan rawa-rawa untuk
pemukiman; e) Pembuangan sampah di sembarang tempat; f) Bangunan liar di daerah
aliran sungai (DAS); g) Pemanfaatan sumberdaya alam secara berlebihan diluar
batas. Di era global ini yang begitu menyita perhatian adalah penggundulan
hutan secara liar atau populer dengan sebutan illegal loging.
Lingkungan hidup kita tidak hanya
dirusak oleh penebang liar (illegal
loging), tetapi juga oleh para segelintir orangyang mengaku “pencinta alam“.
Mereka lebih tepatnya disebut sebagai “penikmat alam“, penikmat alam yang
merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan di tengah hutan atau
aliran sungau, puncak gudung, hutan, dsb saat mereka melakukan kegiatannya.
Seandainya mereka cinta lingkungan, kegiatan yang semestinyadilakukan adalah
gotong-royong membersihkan aliran sungai yang penuh dengan limbah industri dan
limbah rumah tangga, menanam pohon pada lahanpada lahan-lahan gersang. Di
samping itu yang harus dilakukan adalah mempelajari, memahami lebih lanjut
tentang kelestarian alam dan bentuk cinta alam, kemudian memberikan informasi
dan edukasi pada mereka yang masih belum mengerti akan pengertian lingkungan
hidup baik secara terorganisir maupun secara individu.
Denton E Morrison mengusulkan bahwa
yang disebutkan gerakan lingkungan hidup sesungguhnya terdiri dari 3 komponen
yaitu komponen pertama, the organized or voluntary environmental movement
(gerakan lingkungan yang terorganisir atau gerakan yang sukarela). Komponen
kedua, the publik environmental movement
( gerakan lingkungan publik) adalah
khalayak ramai yang dengan sikap sehari-hari dalam tindakan dan kata-kata
mereka kesukaan mereka terhadap ekosistem tertentu, pola hidup tertentu flora
dan fauna tertentu. Komponen ketiga the institusional environmental movement
(gerakan lingkungan terlembaga) ini sangat menentukan dalam Negara-negara
berkembang dimana peranan Negara sangat dominan dan peranan aparat-aparat
birokrasi resmi mempunyai kewenangan hokum (yuridiksi) terhadap kebijakan umum
tentang lingkungan hidup atau yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Keadaran
Lingkungan dan Meng-Alam-kan Alam sebagai awal Go Green
Di antara kemurahan Allah terhadap
manusia, adalah bahwa dia tidak saja menganugerahkan fitrah yang suci yang
dapat membimbingnya kepada kebaikan, bahkan dia menganugerahkan alam beserta
isinya. Manusia adalah makhluk paling sempurna di antara makhluk ciptaan Allah
SWT lainya, karena manusia dianugerahkan rasa, pikiran, dan hati. Oleh karena
itu manusia di bumi ini bertugas sebagai khalifah yang senantiasa menjaga dan
melestarikan alam beserta isinya seperti firman Allah SWT.
“ (Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi) dengan melakukan kemusyrikan dan
perbuatan-perbuatan maksiat (sesudah Allah memberikanya) dengan cara mengutus
rasul-rasul (dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut) terhadap siksaan-Nya
(dan dengan penuh harap) terhadap rahmat-Nya. (Sesungguhnya rahmat Allah amat
dekat dengan orang-orang yang berbuat baik) yakni orang-orang yang taat. Lafal
qariib berbentuk mudzakkar padahal menjadi khabar lafal rahman yang muannats,
hal ini karena lafal rahman dimudhafkan kepada lafal Allah..” (Q.S.Al-araf:31)
Selain sebagai sumber hukum bagi praktek ibadah kaum muslim, hadist atau
firman juga merupakan pedoman, tuntunan, dan arahan yang mengatur hampir
seluruh segi kehidupan kaum muslim. Firman Allah SWT diatas, menegaskan bahwa
alam atau lingkungan adalah anugerah yang telah diberikan Allah SWT, jadi
wajiblah manusia untuk menjaga dan melestarikanya. Realita yang ada di sekitar
kita manusia telah bersikap dan bertindak dengan sesuka hati dengan tidak
menghiraukan lagi pada norma bahkan firman Allah SWT.
Kesadaran mengenai pentingnya kesdaran
lingkungan hidup dapat dilakukan dengan memahami makna prinsip trianggulasi
kehidupan, yang mengamalkan; Meng-Allah-kan Allah; Me-Manusia-kan Manusia; dan
Meng-Alam-kan Alam. Dengan pemahaman trianggulasi ini akan melahirkan manusia
yang mempunyai rasa bersukur, menghargai alam, rasa simpati, dan rasa empati
terhadap sesama dan lingkungan. Belajar dari alam dan memahami alam secara
mendasar dengan berlandaskan prinsip trianggulasi kehidupan, terutama
menekankan pada Meng-Alam-kan Alam, manusia akan memahami kontribusi alam
terhadap manusia. Dan akhirnya kesadaran lingkungan hidup tertanam di setiap
individu hingga mengakar keseluruh golongan, lembaga dan dunia. Kesadaran
lingkungan yang berprinsip pada trianggulasi akan menjadi pijakan, tumpuan dan
awal menuju pada tindakan penyelamatan bumi (go green).
Disisi lain, peningkatan kesadaran
lingkungan dapat dilakukan melalui cara anara lain: pendidikan dalam arti
member arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara
keseimbangan antara pemenuhan kepentingan pribadi, kepentingan lingkungan
sosial, dan kepentingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan
solidaritas alam yang besar mengingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan
sosial dan lingkungan alam. Kegiatan karya wisata di alam bebas merupakan salah
satu progam yang mendekatkan generasi muda dengan lingkungan, sekaligus cinta
akan lingkungan yang serasi dan asri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar